Sabtu, 02 Oktober 2010

KURIKULUM KTSP SDI AL-FALAH PESANTREN KEDIRI

                        Perubahan paradikma penyelenggaraan pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi mendorong terjadinya perubahan dan pembaharuan pada beberapa aspek pendidikan, termasuk kurikulum. Dalam kaitan ini kurikulum sekolah dasar pun menjadi perhatian dan pemikiran-pemikiran baru. sehingga mengalami perubahan-perubahan kebijakan.
                        Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan Undang-undang nomer 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Atas dasar pemikiran itu maka dikembangkanlah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

                        Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusunan oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 19 tahun 2005 bahwa Kurikulum Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada standar kompetensi serta berpedoman pada panduan dari Badan Standar Nasinal Pendidikan.
                        Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Islam Plus Al-Falah dikembangkan sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum ini disusun oleh satu tim penyusun yang terdiri atas unsur sekolah dan komite sekolah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Kota Kediri, serta dengan bimbingan nara sumber ahli pendidikan. Pengembangan kurikulum ini didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
  1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
  2. Beragam dan terpadu.
  3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan keagamaan (Islam).
  4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
  5. Menyeluruh dan berkesinambungan.
  6. Belajar sepanjang hayat
  7. Seimbang antara kepentingan nasional dengan kepentingan daerah
  8. Pengembangan pembelajaran yang Islami dan modern
                        Pada akhirnya kurikulum ini tetap hanya sebuah dokumen, yang akan menjadi kenyataan apabila terlaksana di lapangan dalam proses pembelajaran yang baik. Pembelajaran, baik di kelas maupun di luar kelas, secara efektif yang mampu membangkitkan aktivitas dan kreatifitas peserta didik. Dalam hal ini para pelaksana pelaksana kurikulumlah (baca : Guru) yang akan membumikan kurikulum ini dalam proses pembelajaran. Para pendidik hendaknya juga mampu menciptakan pembelajaran yang menyenangkan dan mengasikkan bagi peserta didik, sehingga anak betah disekolah. Atas dasar kenyataan tersebut, maka pembelajaran di sekolah dasar hendaknya bersifat mengasah, mengasih, mengasuh. dengan spirit seperti itulah kurikulum ini akan menjadi pedoman yang dinamis bagi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di SD Islam Plus Al-Falah Pesantren Kediri


     Landasan Penyusunan KTSP

1. UU. No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
1.1 Pasal 36 ayat 2 :
“Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.”
1.2 Pasal 38 ayat 2:
“Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.”
2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional, Pasal 17 ayat 1 :
“Kurikulum tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.”
3. Permen Diknas No. 6 tahun 2007 : Perubahan Permen no. 24 tahun 2006,
yang berbunyi :
“ Satuan pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menegah yang disusun oleh Badan Penellitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional bersama dengan unit terkait. “ 

Tujuan Penyusunan KTSP
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 6 Ayat (1) bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas :kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Berdasarkan cakupan kelompok mata pelajaran tersebut dapat dipaparkan tujuan penyusunan kurikulum Sekolah Dasar Islam Plus Al-Falah adalah sebagai berikut :
1.     Membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia
2.     Meningkatkan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta meningkatkan kualitas dirinya sebagai manusia
3.     Mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif, dan mandiri
4.     Sebagai acuan dalam pelaksanaan pembelajaran di sekolah
5.     Menjadikan kurikulum lebih sesuai dengan kebutuhan setempat